PURBALINGGA, iNewsCilacap.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto menjelaskan, korban kasus pemerkosaan anak masih berusia enam tahun. Adapun, tersangka merupakan kekasih dari ibu korban.
“Tersangka yang diamankan berinisial MS (24) laki-laki warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Tersangka merupakan pacar dari ibu korban,” ujar Suyanto dalam konferensi pers, Selasa (7/3/2023).
Suyanto menambahkan, kejadian keji tersebut berawal saat tersangka menyambangi rumah pacarnya, yaitu ibu korban di wilayah Kecamatan Purbalingga. Tersangka yang meminta berhubungan intim ditolak oleh ibu korban. Oleh karena itu, MS melampiaskan nafsunya kepada anak kekasihnya tersebut.
“Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali pada Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 15.00 WIB. Selanjutnya Selasa 14 Februari 2023 pukul 15.00 WIB, Rabu 15 Februari 2203 pukul 15.00 WIB dan Kamis 16 Februari 2023 pukul 18.30 WIB,” tuturnya.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait