Sopir Truk Angkut Rombongan Siswa yang Terguling di Banjarnegara Jadi Tersangka

Elis Novit / Aditya Pratama
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto. (Foto: Elis Novit/iNews)

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kini sopir telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara. 

“Kami akan menindak tegas penggunaan angkutan yang tidak sesuai peruntukan. Sementara kejadian ini pelaku sudah kami amankan bersama truk," ucapnya.

Untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan saat ini tengah ditangani Satlantas Polres Banjarnegara. Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat penyalahgunaan angkutan, polisi bakal menggelar razia dan menindak tegas para pelanggar lalu lintas.

Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network