Setelah ditangkap, pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama kepada tiga orang lainnya. Namun baru kepada korban disertai dengan aksi potong payudara dan menyayat organ intim.
Duit senilai Rp38 juta hasil memeras korban telah dipakai untuk bersenang-senang dengan perempuan di tempat hiburan.
Menurut Kapolres, pelaku ditangkap di Terminal Bus Pekalongan saat akan melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 subsider pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, juga pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait