Awalnya dari Grup Facebook, Malah Jadi Korban Dukun yang Minta Potong Puting 

Suryono Sukarno
Kehebohan dukun di Pekalongan yang meminta korbannya memotong puting payudara dan menyayat organ intim berawal dari media sosial yakni grup Facebook.(Foto iNews.id)

PEKALONGAN, iNewsCilacap.id - Kehebohan dukun di Pekalongan yang meminta korbannya memotong puting payudara dan menyayat organ intim berawal dari media sosial yakni grup Facebook

Korban berkenalan dengan pelaku Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau dari grup facebook.

Korban bergabung dalam grup Facebook 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'. "Dari grup tersebut, korban mendapat messenger dari pemilik akun FB bernama Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam keterangan pers, Jumat (26/8/2022). 

Afrizal ditangkap Polres Pekalongan pada Rabu (23/8/2022). Dia yang memaksa korban asal Doro, Pekalongan melakukan perbuatan biadab tersebut dan memerasnya hingga Rp38 juta. 

Pengirim pesan menyarankan korban untuk berkonsultasi dengan orang pintar yang bernama Ibu Sri. Saran itu dipercaya korban dan dilanjutkan dengan percakapan melalui WhatsApp. 

Pelaku yang menyamar sebagai sosok Ibu Sri itu mengaku bisa mengobati dan membuka aura hitam korban dan kedua anaknya. 

Namun, pelaku mensyaratkan ritual itu divideokan dan dikirimkan ke dirinya. "Untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan 7 tahun," ujar Kapolres. 

Setelah ditangkap, pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama kepada tiga orang lainnya. Namun baru kepada korban disertai dengan aksi potong payudara dan menyayat organ intim. 

Duit senilai Rp38 juta hasil memeras korban telah dipakai untuk bersenang-senang dengan perempuan di tempat hiburan. 

Menurut Kapolres, pelaku ditangkap di Terminal Bus Pekalongan saat akan melarikan diri. 

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 subsider pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, juga pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. 

Editor : Elde Joyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network