SEMARANG, iNews.id - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang membongkar peredaran narkoba.
Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas mengungkapk kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 509,7 gram di Kabupaten Semarang.
Tim telah mkenangkap CY (42) di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, RT 004, RW 010, Kel. Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian penangkapan pelaku berawal Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang melalui Pengiriman yang diawasi pada hari Rabu (15/6) sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kabupaten Semarang.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti dua paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt 004, Rw 010, Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang,”jelasnya pada Minggu (19/6/2022).
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait