MALANG, iNews.id - Sebanyak tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu antar pulau berhasil diringkus pihak Polresta Malang. Mereka adalah JMD, SKD, dan MR.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,8 kilogram yang siap edar.
"Para tersangka ini merupakan pengedar jaringan antarpulau. Kami terus berkoordinasi dengan jaksa dan penuntut pengadilan untuk pemberian hukuman tertinggi pada tersangka," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, seperti dikutip iNews Purwokerto dari iNews Jatim, Rabu (8/6/2022).
Budi menjelaskan, awalnya dia mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap JMD dan SKD di Jalan Ciliwung.
Saat itu, ditemukan sabu seberat 19,846 kilogram. Di hari yang sama, polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MR dan menyita sabu seberat 1,009 kilogram, sehingga total polisi menyita 20,8 kilogram sabu atau hampir 21 kilogram.
Seluruh barang haram tersebut ditemukan polisi dalam mobil milik pelaku. Sabu tersebut dikemas dalam 19 kantong plastik kemasan satu kilogram serta 1,8 kilogram kemasan paket kecil.
Budi menduga, narkoba yang disita ini berasal dari luar negeri, seperti timur tengah dan segitiga emas di wilayah Asia.
"Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka JMD dan SKD dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Arif Syaefudin
Artikel Terkait