Kisah Cinta Segitiga yang Berakhir Jadi Kasus Pembunuhan

M Mahfud
Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya membongkar kasus pembunuhan dengan latar belakang cinta segitiga.

TANGERANG, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya membongkar kasus pembunuhan dengan latar belakang cinta segitiga. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka dua orang. Tersangka adalah Fachrul Ramadhan bin Hasanudin (21) dan Dea Febriani binti Syaiful Asri (18). Korbannya adalah Bayu Samudra.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Polres Metro Tangerang Kota menerima informasi adanya orang tergeletak di Jalan Puri 11 Arah Masuk Gerbang Tol Tangerang, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Informasi masuk pada Rabu 1 Juni 2022 Pukul 09.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Mendapat informasi tersebut, Polres Metro Tangerang Kota segera menerjunkan tim ke tempat kejadian perkara. Informasi tersebut betul. Satu sosok laki-laki tergeletak dengan tubuh luka-luka.

Penyelidikan pun dilakukan yang melibatkan Tim Gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug.

Polda Metro mengerahkan Unit III dan Unit IV Timsus I Subdit Tahbang/Resmob Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum. Sedangkan Polres Metro Tangerang menerjunkan penyidik dari Satreskrim. Sedangkan Polsek Cileduk dari unsur Satreskrim yang dipimpin AKP Tomy Haryono.

Editor : Elde Joyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network