Sesudah bercerita kepada saudaranya, kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung menangkap R bersama sejumlah barang bukti terkait peristiwa itu.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pelaku telah dijebloskan ke tahanan guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Elde Joyosemito