BANJARNEGARA, iNews.id – Polres Banjarnegara menangkap seorang pria berinisial R (56). Dia tega berbuat asusila kepada anak tirinya diduga mulai SD hingga SMA atau selama 7 tahun.
Pria tersebut melakukan pemerkosaan disertai dengan ancaman. Sejak usia 10 hingga 17 tahun, anak tirinya disetubuhi di bawah ancaman pembunuhan dan kekerasan.
Ia melakukan tindakan asusila mulai anak kelas 4 SD hingga SMA. Atau dilakukan mulai tahun 2015 hingga tahun 2022.
Pelaku tega berbuat asusila karena tergoda dengan kemolekan tubuh anak tirinya yang dirawat sejak kecil.
“Kasus ini terbongkar ketika korban sudah tidak tahan dengan apa yang dialami,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, Kamis (2/6/2022).
Sesudah bercerita kepada saudaranya, kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung menangkap R bersama sejumlah barang bukti terkait peristiwa itu.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pelaku telah dijebloskan ke tahanan guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Elde Joyosemito