Bupati mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Cilacap tersebut. Kampung Keadilan Restoratif dinilai sebagai tempat untuk mediasi dan diskusi.
“Keadilan adalah hati. Kalau bisa diselesaikan disini, saling memaafkan dan ikhlas itu jauh lebih baik. Tidak semua persoalan hukum diselesaikan di pengadilan. Tapi kalau dinilai merugikan dan korban tidak berkenan, bisa dibawa ke pengadilan,” ungkapnya.
Acara ditutup dengan pemukulan gong dan pemotongan pita di depan gedung Restorative Justice.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait