Kejari Cilacap Canangkan Kampung Keadilan Restoratif

Elde Joyosemito
Kejaksaan Negeri Cilacap melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2021 mencanangkan Kampung Keadilan Restoratif (Restorative Justice). (Foto: Ist)

Bupati mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Cilacap tersebut. Kampung Keadilan Restoratif dinilai sebagai tempat untuk mediasi dan diskusi.

“Keadilan adalah hati. Kalau bisa diselesaikan disini, saling memaafkan dan ikhlas itu jauh lebih baik. Tidak semua persoalan hukum diselesaikan di pengadilan. Tapi kalau dinilai merugikan dan korban tidak berkenan, bisa dibawa ke pengadilan,” ungkapnya. 

Acara ditutup dengan pemukulan gong dan pemotongan pita di depan gedung Restorative Justice.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network