CILACAP, iNews.id – Untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum di wilayah Kabupaten Cilacap, Kejaksaan Negeri Cilacap melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2021 mencanangkan Kampung Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Turut hadir Bupati Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Syamsul Aulia Rahman, Kepala Kejaksaan Negeri Sunarko, unsur Forkopimda, para pejabat di lingkungan Pemerintah Cilacap dan tamu undangan lainnya. Acara bertempat di Gedung Mbatan, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Senin (30/05/2022).
Kampung Keadilan Restoratif merupakan sebuah wadah untuk menyelesaikan perkara pidana dengan kategori tertentu yang sifatnya ringan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah.
Tujuannya yaitu pemulihan kembali ke keadaan semula sehingga dapat terwujud keharmonisan antara pelaku, korban dan masyarakat dengan tanpa merugikan salah satu pihak. Perkara-perkara berat tidak dapat diberlakukan karena Restorative Justice tidak bertujuan untuk melindungi pelaku.
“Ini merupakan inovasi dari Kejaksaan Agung. Kelurahan Sidakaya merupakan pionir, diharapkan nantinya setiap desa memiliki Kampung Keadilan Restoratif. Kasus yang ditangani adalah perkara-perkara yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah dan bukan seorang residivis. Jika sudah dilakukan Restorative Justice satu kali tapi dia mengulangi, maka tidak bisa dilakukan Restorative Justice lagi,“ jelas Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait