Hak Eksklusif Jemaah Haji Wafat di Saudi: Memahami Mekanisme Badal Haji yang Difasilitasi Kemenag

Muhammad Faizur Rouf
Hak Eksklusif Jemaah Haji Wafat di Saudi: Memahami Mekanisme Badal Haji yang Difasilitasi Kemenag (Unsplash/Izuddin Helmi Adnan)

CILACAP.iNewscilacap.id - Dalam setiap musim haji, kabar duka selalu menyertai di tengah jutaan jemaah yang menunaikan rukun Islam kelima. Hingga 20 Mei 2025, tercatat 31 jemaah calon haji reguler Indonesia telah wafat di Arab Saudi. Menanggapi situasi ini, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan jaminan bahwa hak-hak mendiang akan dipenuhi, salah satunya adalah melalui fasilitas Badal Haji.

Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, menjelaskan bahwa pemerintah akan menunaikan hak tersebut. "Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa," tegas Basir dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025). Asuransi jiwa akan diurus pasca operasional haji selesai, sementara badal haji akan langsung ditugaskan kepada petugas khusus dari Indonesia.

Namun, apa sebenarnya Badal Haji itu dan bagaimana mekanisme yang akan dijalankan?

Badal Haji: Haji Pengganti untuk Kondisi Khusus

Badal Haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama (menggantikan) orang lain. Praktik ini dikenal dalam syariat Islam sebagai bentuk solusi bagi individu yang berhalangan menunaikan ibadah haji secara langsung.

Kapan Badal Haji Dilakukan?

Secara umum, badal haji diperbolehkan untuk dua kondisi:

  1. Meninggal Dunia Sebelum Menunaikan Haji: Jika seseorang memiliki kewajiban haji (baik karena telah mampu atau bernazar) namun meninggal dunia sebelum sempat melaksanakannya.
  2. Tidak Mampu Secara Fisik (Permanen): Bagi mereka yang hidup namun memiliki ketidakmampuan fisik permanen yang menghalangi mereka untuk melakukan haji sendiri, meskipun secara finansial mampu. Misalnya, sakit kronis yang tidak memungkinkan perjalanan jauh.

Dasar Hukum dan Syarat Badal Haji yang Sah

Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali) sepakat bahwa hukum badal haji adalah jaiz (boleh). Landasan kuatnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, di mana seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang bernazar haji namun wafat. Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penting: Badal haji tidak sah jika orang yang akan dibadalhajikan masih hidup, sehat, dan mampu secara fisik untuk menunaikan haji sendiri.

Adapun syarat-syarat bagi pelaksana badal haji agar ibadahnya sah dan diterima:

  • Sanggup Fisik dan Finansial: Orang yang membadalhajikan harus dalam kondisi fisik yang sehat dan memiliki biaya yang cukup untuk melaksanakan haji.
  • Atas Izin atau Mandat: Harus ada izin atau mandat jelas dari orang yang akan dibadalhajikan, atau dari ahli warisnya jika sudah meninggal.
  • Memahami Fikih Haji: Pelaksana harus mengerti seluruh tata cara dan makna ibadah haji agar pelaksanaan badal haji sesuai syariat.
  • Sudah Berhaji untuk Diri Sendiri: Mayoritas ulama mensyaratkan pelaksana badal haji sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri.

Dengan adanya fasilitas badal haji yang difasilitasi oleh Kemenag dan dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia, keluarga jemaah yang wafat dapat merasa lega. Ini adalah bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kewajiban ibadah haji bagi warga negaranya yang berpulang di Tanah Suci tetap terpenuhi.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network