Hak Eksklusif Jemaah Haji Wafat di Saudi: Memahami Mekanisme Badal Haji yang Difasilitasi Kemenag

Muhammad Faizur Rouf
Hak Eksklusif Jemaah Haji Wafat di Saudi: Memahami Mekanisme Badal Haji yang Difasilitasi Kemenag (Unsplash/Izuddin Helmi Adnan)

CILACAP.iNewscilacap.id - Dalam setiap musim haji, kabar duka selalu menyertai di tengah jutaan jemaah yang menunaikan rukun Islam kelima. Hingga 20 Mei 2025, tercatat 31 jemaah calon haji reguler Indonesia telah wafat di Arab Saudi. Menanggapi situasi ini, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan jaminan bahwa hak-hak mendiang akan dipenuhi, salah satunya adalah melalui fasilitas Badal Haji.

Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, menjelaskan bahwa pemerintah akan menunaikan hak tersebut. "Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa," tegas Basir dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025). Asuransi jiwa akan diurus pasca operasional haji selesai, sementara badal haji akan langsung ditugaskan kepada petugas khusus dari Indonesia.

Namun, apa sebenarnya Badal Haji itu dan bagaimana mekanisme yang akan dijalankan?

Badal Haji: Haji Pengganti untuk Kondisi Khusus

Badal Haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama (menggantikan) orang lain. Praktik ini dikenal dalam syariat Islam sebagai bentuk solusi bagi individu yang berhalangan menunaikan ibadah haji secara langsung.

Kapan Badal Haji Dilakukan?

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network