CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membawa kabar baik bagi pekerja di seluruh wilayahnya.
Pada Rabu (18/12/2024) malam, Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Kenaikan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Salah satu kabupaten yang menikmati kenaikan ini adalah Kabupaten Wonosobo, dengan UMK terbaru mencapai Rp2.299.521,38, menempatkannya di peringkat ke-22 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
UMK Kabupaten Wonosobo Naik, Apa Dampaknya?
Kabupaten Wonosobo, terkenal dengan keindahan alam pegunungannya, kini mencatatkan kenaikan signifikan dalam UMK. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini mencerminkan kenaikan rata-rata sebesar 6,5%, setara dengan tambahan Rp148.742. Kenaikan ini memberikan angin segar bagi para pekerja di Wonosobo yang sebagian besar bekerja di sektor pertanian, perkebunan, dan pariwisata.
Peringkat UMK Kabupaten Wonosobo: Nomor 22
Dalam daftar UMK 2025 Jawa Tengah, Wonosobo berada di peringkat ke-22. Meski belum termasuk dalam kategori teratas, angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Berikut daftar lengkap UMK 2025 di Jawa Tengah, dimulai dari yang tertinggi hingga terendah:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
...
Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
...
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Kota Semarang tetap menjadi pemimpin dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, sementara Kabupaten Banjarnegara berada di posisi terakhir.
Apa Makna Kenaikan UMK bagi Wonosobo?
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait