Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja diharapkan melakukan pengawasan ketat agar perusahaan mematuhi aturan ini. Pelanggaran terhadap UMK dapat merugikan pekerja dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.
Kesimpulan
Kenaikan UMK Kabupaten Purbalingga tahun 2025 menjadi kabar baik bagi para pekerja, dengan nominal mencapai Rp2.338.283,12 dan menempati posisi ke-18 di Jawa Tengah. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus memberikan tantangan baru bagi pelaku usaha untuk terus meningkatkan produktivitas. Dengan potensi besar di sektor industri dan pariwisata, Purbalingga siap menghadapi tahun 2025 dengan optimisme.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait