“Kami akan terus mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja untuk memastikan bahwa kenaikan UMK ini membawa dampak positif bagi semua pihak,” ujar Bupati Banyumas dalam keterangan persnya.
Kesimpulan
UMK Kabupaten Banyumas 2025 naik menjadi Rp2.338.410, menempatkan daerah ini di peringkat ke-17 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kenaikan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus memberikan tantangan baru bagi dunia usaha. Dengan potensi besar di sektor agribisnis, pariwisata, dan perdagangan, kenaikan UMK diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Banyumas yang lebih berkelanjutan dan kompetitif.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait