CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024.
Kota Semarang kembali menorehkan prestasi sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, bahkan menjadi satu-satunya kota di provinsi ini yang berhasil menembus angka Rp3 juta.
Dengan UMK sebesar Rp3.454.827,00, Kota Semarang mempertahankan posisinya sebagai pusat ekonomi utama Jawa Tengah.
UMK Kota Semarang 2025: Kenaikan yang Menginspirasi
Kenaikan UMK Kota Semarang sejalan dengan kebijakan nasional berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Tahun ini, UMK Jawa Tengah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen atau Rp148.742, termasuk kenaikan signifikan di Kota Semarang.
Kenaikan UMK ini mencerminkan pentingnya Kota Semarang sebagai pusat ekonomi dan industri di Jawa Tengah.
Dengan infrastruktur yang terus berkembang dan daya saing tenaga kerja yang tinggi, kenaikan UMK diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
UMK Kota Semarang: Posisi Puncak di Jawa Tengah
Berikut adalah peringkat 10 besar UMK tertinggi di Jawa Tengah untuk tahun 2025:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Demak: Rp2.940.716,00
Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kudus: Rp2.680.485,72
Jepara: Rp2.610.224,00
Cilacap: Rp2.640.248,00
Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
Kabupaten Batang: Rp2.534.382,00
Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
Sebagai ibukota provinsi, Kota Semarang tidak hanya unggul secara ekonomi, tetapi juga menjadi tolok ukur bagi daerah lain di Jawa Tengah.
UMK yang jauh melampaui daerah lain mencerminkan kapasitas Semarang dalam menyediakan lapangan kerja dengan gaji yang kompetitif.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait