CIREBON.iNewscilacap.id - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Sugianti Irianti, menyatakan akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Tim kuasa hukum sedang mengumpulkan bukti dan saksi untuk memperkuat alibi Pegi bahwa ia tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
"Sekarang kita masih menyiapkan untuk mengajukan praperadilan," kata Sugianti Irianti, yang akrab disapa Yanti, pada Selasa, 28 Mei 2024. Gugatan praperadilan akan diajukan dalam waktu dekat setelah semua bukti dan saksi terkumpul. Jika tidak memungkinkan, bukti dan saksi akan dihadirkan dalam persidangan pidana.
Yanti menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan maksimal untuk Pegi, dengan target membebaskannya dari segala tuduhan. Lebih dari 40 pengacara telah bergabung untuk membela Pegi.
Dugaan salah tangkap semakin kuat setelah ayah Pegi, Rudi Irawan, memberikan kesaksian bahwa Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung pada saat kejadian. Bondol, teman Pegi, juga memberikan pengakuan viral bahwa mereka berada di Bandung pada hari kejadian dan merinci aktivitas mereka di sana.
Meskipun demikian, Polda Jawa Barat tetap yakin bahwa Pegi adalah pelaku utama. Mereka mengklaim memiliki bukti identitas yang kuat dan dokumen penyidikan lainnya yang mendukung keterlibatan Pegi. Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa tidak ada anak pejabat yang terlibat dalam kasus ini dan polisi bersikap kooperatif serta transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan terjadinya salah tangkap. Untuk memastikan kebenaran dan keadilan, Polda Jabar perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memverifikasi pengakuan Bondol dan membandingkannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. Publik menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait