CIREBON.iNewscilacap.id - Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah berlalu 8 tahun, mendapatkan dukungan penuh dari 42 pengacara yang tergabung dalam organisasi lintas advokat.
Para pengacara ini berasal dari berbagai daerah seperti Indramayu, Brebes, dan Jakarta, dan mereka yakin bahwa Pegi tidak bersalah dan menjadi korban salah tangkap.
Pengakuan Ayah dan Saksi Kunci Menguatkan Dugaan Salah Tangkap
Rudi Irawan, ayah Pegi, memberikan kesaksian bahwa Pegi bekerja sebagai kuli bangunan bersamanya di Bandung pada tahun 2016, saat kejadian pembunuhan terjadi. Pegi bahkan tidak pernah meninggalkan lokasi proyek di Bandung.
Selain itu, Bondol, teman Pegi, memberikan pengakuan viral bahwa ia dan Pegi berada di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2016, hari yang sama dengan terjadinya pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Bondol bahkan merinci aktivitas mereka di Bandung dan menyebutkan nama-nama rekan kerja lainnya sebagai saksi.
Polda Jabar Tetap Yakin Pegi Pelaku Utama
Meskipun muncul pengakuan-pengakuan yang menguatkan dugaan salah tangkap, Polda Jawa Barat tetap yakin bahwa Pegi adalah pelaku utama dalam kasus ini. Mereka mengklaim memiliki bukti identitas yang kuat, seperti Kartu Keluarga dan ijazah, serta dokumen penyidikan lainnya yang mendukung keterlibatan Pegi.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa tidak ada anak pejabat yang terlibat dalam kasus ini dan polisi bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan.
Mencari Kebenaran di Tengah Kontroversi
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar tentang kemungkinan terjadinya salah tangkap.
Untuk memastikan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak, Polda Jabar perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memverifikasi pengakuan Bondol dan membandingkannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Publik menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait