Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Cilacap atau Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, pas foto terbaru, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit atau Puskesmas.
Selain itu, calon juga perlu melampirkan surat pernyataan yang menegaskan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan integritas. Surat pernyataan ini mencakup beberapa poin penting seperti setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dipidana penjara, tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye, bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan jika terpilih, serta berkomitmen untuk tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 7 Mei 2024, dengan waktu penerimaan pendaftaran dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan untuk hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB.
Setelah proses pendaftaran, calon anggota Panwaslu Kecamatan akan menjalani serangkaian seleksi yang meliputi tahap administrasi, tes kemampuan, dan wawancara. Seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih benar-benar memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan pemilihan dengan baik.
Dengan terbentuknya Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari individu yang berkualitas dan berintegritas, diharapkan proses pemilihan di Kabupaten Cilacap dapat berjalan dengan transparan, adil, dan demokratis, serta mampu menghasilkan pemimpin yang terpilih secara bersih dan berwibawa.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait