Dibuka! Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Cilacap, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Muhammad Faizur Rouf
Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Cilacap, Berikut Syarat dan Ketentuannya/Dok. Bawaslu Cilacap

iNewscilacap.id - Dalam rangka menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Kabupaten Cilacap telah membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Proses pembentukan Panwaslu Kecamatan ini didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota juga menjadi dasar hukum bagi pembentukan ini.

Adapun syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan mencakup beragam aspek, mulai dari kewarganegaraan, integritas, hingga kualifikasi pendidikan dan kesehatan.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan:

Kewarganegaraan Indonesia: Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Usia Minimal 21 Tahun: Calon harus berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

Setia kepada Pancasila dan UUD 1945: Calon harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tidak Pernah Dipidana Penjara: Calon tidak boleh pernah dipidana penjara dengan pidana lima tahun atau lebih.

Integritas, Kepribadian Kuat, Jujur, dan Adil: Calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Berdomisili di Wilayah Kabupaten Cilacap: Calon harus berdomisili di wilayah Kabupaten Cilacap yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Kemampuan dan Keahlian yang Berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilihan: Calon harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.

Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik: Calon tidak boleh pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

Tidak Pernah Menjadi Anggota Tim Kampanye: Calon tidak boleh pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

Kondisi Jasmani dan Rohani yang Baik: Calon harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan Diri dari Jabatan Politik dan Pemerintahan: Calon harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Bersedia Bekerja Penuh Waktu: Calon harus bersedia bekerja penuh waktu.

Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas atau Sederajat: Calon harus memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak dalam Ikatan Perkawinan dengan Sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan: Calon tidak boleh dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Izin Tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang: Calon harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

Surat Lamaran: Calon harus mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja 

Pembentukan Panwaslu Kecamatan Cilacap.

Proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 7 Mei 2024, dengan waktu penerimaan pendaftaran dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan untuk hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB. 

Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, pas foto terbaru, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit atau Puskesmas.

Untuk memperoleh formulir pendaftaran dan informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat mengunjungi laman Bawaslu Kabupaten Cilacap atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Cilacap. 

Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Cilacap atau Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, pas foto terbaru, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit atau Puskesmas.

Selain itu, calon juga perlu melampirkan surat pernyataan yang menegaskan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan integritas. Surat pernyataan ini mencakup beberapa poin penting seperti setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dipidana penjara, tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye, bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan jika terpilih, serta berkomitmen untuk tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 7 Mei 2024, dengan waktu penerimaan pendaftaran dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan untuk hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB.

Setelah proses pendaftaran, calon anggota Panwaslu Kecamatan akan menjalani serangkaian seleksi yang meliputi tahap administrasi, tes kemampuan, dan wawancara. Seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih benar-benar memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan pemilihan dengan baik.

Dengan terbentuknya Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari individu yang berkualitas dan berintegritas, diharapkan proses pemilihan di Kabupaten Cilacap dapat berjalan dengan transparan, adil, dan demokratis, serta mampu menghasilkan pemimpin yang terpilih secara bersih dan berwibawa.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network