Nana Sudjana menekankan bahwa kebijakan penetapan UMK ini berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal ini mencerminkan perhatian dan perlindungan dari Pemerintah untuk memastikan bahwa para pekerja tidak dikenai upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
Adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan kebijakan tersebut.
Dokumen resmi, yakni Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, menyebutkan bahwa besaran UMK Kabupaten Kudus pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.537.894,50
Hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Jawa Tengah untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di seluruh wilayahnya.
Berikut UMK beberapa Kabupaten di Jawa Tengah:
• Kab. Semarang, Rp 2.580.723,71
• Kab. Kudus, Rp 2.537.894,50
• Kab. Cilacap, Rp.2.478.890,696
• Kab. Batang, Rp 2.373.763,15
• Kab. Jepara, Rp 2.363.986,12
• Kab. Pekalongan, Rp 2.337.689,20
• Kab. Magelang, Rp 2.326.695,34
• Kab. Karanganyar, Rp 2.296.182,87
• Kab. Boyolali, Rp 2.242.371,92
• Kab. Klaten, Rp 2.238.864,32
• Kab. Sukoharjo, Rp 2.224.205,25
• Kab. Purbalingga, Rp 2.216.646,37
• Kab. Demak, Rp 2.788.174,33
• Kab. Pati, Rp 2.192.426,53
• Kab. Tegal, Rp 2.190.908,33
• Kab. Pemalang, Rp 2.165.470,68
• Kab. Wonosobo, Rp 2.159.672,58
• Kab. Kebumen, Rp 2.126.067,20
• Kab. Blora, Rp 2.122.091,39
• Kab. Purworejo, Rp 2.117.732,82
• Kab. Grobogan, Rp 2.111.157,71
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait