iNewsCilacap.id - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dengan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 se-Jawa Tengah, termasuk UMK di Kabupaten Semarang.
Besaran UMK Kabupaten Semarang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Penetapan besaran UMK, termasuk Kabupaten Semarang, merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan petunjuk tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta mengacu pada Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.
Proses penentuan kenaikan UMK memperhatikan faktor-faktor penting, seperti laju inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.
Penetapan nilai alfa sendiri mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Nana Sudjana menekankan bahwa kebijakan penetapan UMK ini berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal ini mencerminkan perhatian dan perlindungan dari Pemerintah untuk memastikan bahwa para pekerja tidak dikenai upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
Adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan kebijakan tersebut.
Dokumen resmi, yakni Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, menyebutkan bahwa besaran UMK Kabupaten Semarang pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.580.723,71
Hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Jawa Tengah untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di seluruh wilayahnya.
Berikut UMK beberapa Kabupaten di Jawa Tengah:
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait