CILACAP, iNewsCilacap.id - Viral foto pelaku perundungan adik kelas siswa SMP di Cilacap Jawa Tengah saat dimasukkan ke dalam sel penjara. Terdapat perbedaan ekspresi wajah pelaku berinisial K (15) jika dibandingkan saat ia menghajar korban R (13) hingga babak belur.
Dalam foto-foto yang viral di media sosial, terlihat pelaku mengenakan peci dan sarung saat diamankan oleh polisi. Ketika pemeriksaan di Mapolresta Cilacap, pelaku terlihat memasang wajah memelas..Tak ada senyum ataupun tawa di raut wajahnya.
Hal ini sangat berbeda 180 derajat saat pelaku menghajar, menendang hingga menyeret korban di tengah lapangan di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap, Selasa (26/9/2023) siang.
Pelaku bergaya sok jagoan, menarik kerah seragam korban dan memberikan ancaman sebelum kemudian menghajar korban habis-habisan.
Meski korban sempat minta ampun, pelaku malah makin beringas menendang hingga menyeret tubuh korban ke tengah lapangan. Siswa lain yang melihat aksi itu sempat mencoba melerai namun dapat ancaman dari pelaku.
Dengan muka petantang petenteng, pelaku juga bahkan mengaku akan ikut menghajar siswa lain yang berani melerai. "Berani misahin gue, ayo sini kalian lawan gue," ancam pelaku.
Namun kini aksi sok jagoan pelaku tiba-tiba berubah saat ia ditangkap polisi. Nyalinya seketika menciut begitu dimasukkan ke dalam sel penjara. Wajah sangar pelaku berubah menjadi wajah memelas.
Hal itu terlihat dalam sebuah foto di laman Twitter/X. Pelaku perundungan ini memasang wajah memelas saat dimasukkan ke sel penjara. Tangannya pun memegang erat jeruji besi seolah minta agar segera dikeluarkan.
"Here we go," tulis akun @andikamalreza. Wajah memelas pelaku perundungan saat di dalam sel penjara ini pun menuai respons beragam dari netizen.
"Welcome to Prison FC," balas netizen.
"Muka sok jagoannya mana kok diganti jadi muka sok melas wkwk," lanjut netizen lainnya.
"Yaelah pen bet dikasianin muka lo,keluarin dong muka yang tengil kemaren wkwk," tambah netizen lainnya.
Sementara itu, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan motif kasus perundungan ini bukan dipicu soal hubungan asmara seperti yang beredar. Melainkan dipicu oleh kemarahan pelaku yang dikenal sebagai ketua geng atau kelompok barisan siswa.
"Pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng barisan siswa untuk menantang sekolah lain, padahal korban bukanlah anggota kelompok barisan siswa yang dipimpin pelaku," kata Kapolresta Cilacap usai pertemuan dengan pihak sekolah, Bupati Cilacap, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Cilacap, dan TNI, Rabu (27/9/2023).
Menurut Kapolresta, alasan itulah yang memicu terjadinya perundungan terhadap korban hingga videonya viral di media sosial.
Meski tersangka berstatus anak di bawah umur, kata dia, polisi menegaskan akan tetap memroses kasus perundungan tersebut sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan sistem peradilan anak.
Jika terbukti, K dan W (14) tersangka perundungan ini terancam hukuman 3,6 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait