3. Komnas HAM
Melaporkan pelecehan secara verbal melalui Komnas HAM dapat dilakukan dengan dua cara yakni, mengirim berkas fisik ke alamat Komnas HAM atau pengaduan online melalui https://pengaduan.komnasham.go.id/
4. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Melapor ke LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat menjadi salah satu alternatif untuk melaporkan pelecehan verbal.
Adapun cara melapornya dapat melalui nomor WhatsApp 085770010048 atau call center 148.
5. SAPA 129
Selain cara-cara di atas, dapat melakukan cara satu ini, yaitu SAPA 129. Ini merupakan call centre yang dikelola oleh Sahabat Perempuan dan Anak untuk mempermudah akses pelapor atau korban ketika melaporkan pelecehan seksual.
Itulah sedikit penjelasan mengenai cara melaporkan pelecehan secara verbal di tempat umum. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi kamu ya!
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait