Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap: Polisi Amankan 5 Orang, 2 Pelaku dan 3 Saksi 

Heri Susanto
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: Ist

CILACAP, iNews.id - Aparat Polresta Cilacap telah berhasil mengamankan lima individu dalam kejadian perundungan terhadap seorang siswa SMP. Dua di antaranya merupakan tersangka pelaku perundungan, sementara tiga lainnya menjadi saksi.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengakui bahwa video perundungan oleh dua siswa SMP terhadap rekan mereka telah menjadi viral di media sosial. 

"Namun, kami telah berhasil mengamankan dua tersangka pelaku sebelum video perundungan tersebut menjadi viral di media sosial," ujarnya, yang didampingi oleh Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko pada hari Rabu (27/9) siang.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan mengenai insiden perundungan di salah satu SMPN di Kecamatan Cimanggu yang terjadi pada hari Selasa (26/9). Sebagai tindak lanjut, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap dua siswa yang diduga sebagai pelaku dan tiga siswa lainnya sebagai saksi.

"Kami berhasil mengamankan dua tersangka pelaku dan tiga saksi dalam waktu dua jam setelah menerima informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan," tambahnya.

Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan upaya preemtif dan preventif dengan memberikan imbauan dan melakukan komunikasi dengan masyarakat setempat untuk tidak mengambil hukum ke tangan sendiri dan sepenuhnya mempercayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

"Pagi ini, Polresta Cilacap telah mengundang pihak sekolah, forkopimda, dan perangkat desa untuk memberikan hasil pemeriksaan dan imbauan terkait stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta nilai-nilai moral di lingkungan sekolah," katanya.

Sementara itu, korban perundungan berusia 13 tahun, yang menggunakan inisial R, sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cimanggu. Korban datang ke Polsek Cimanggu didampingi oleh keluarganya.

Kedatangan korban perundungan tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa penganiayaan tersebut. 

Keterangan dari korban ini diharapkan dapat membantu dalam mengungkap penyebab perundungan yang dilakukan oleh pelaku.

"Kami berharap agar pelaku dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Korban mengalami trauma dan luka-luka akibat peristiwa tersebut," ungkap Cici Mardianti, salah seorang anggota keluarga korban.

Peristiwa perundungan terjadi di lapangan bola voli di Desa Negarajati, Cimanggu, setelah siswa-siswa pulang sekolah. Pelaku menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya. 

Meskipun sudah meminta maaf, pelaku, yang merupakan kakak kelas korban, terus melakukan kekerasan hingga membuat korban jatuh. Kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

Pelaku merasa tersinggung oleh perkataan adik kelasnya dan melanjutkan perilaku perundungan di hadapan sejumlah siswa lainnya. Video peristiwa perundungan tersebut kemudian menyebar luas dan menimbulkan kemarahan warga.

Ratusan warga mengunjungi rumah pelaku dan memaksa pelaku keluar pada malam Selasa. Untungnya, pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan dibawa ke Mapolresta Cilacap.

Editor : Sazili Mustofa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network