Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap: Polisi Amankan 5 Orang, 2 Pelaku dan 3 Saksi 

Heri Susanto
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: Ist

Sementara itu, korban perundungan berusia 13 tahun, yang menggunakan inisial R, sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cimanggu. Korban datang ke Polsek Cimanggu didampingi oleh keluarganya.

Kedatangan korban perundungan tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa penganiayaan tersebut. 

Keterangan dari korban ini diharapkan dapat membantu dalam mengungkap penyebab perundungan yang dilakukan oleh pelaku.

"Kami berharap agar pelaku dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Korban mengalami trauma dan luka-luka akibat peristiwa tersebut," ungkap Cici Mardianti, salah seorang anggota keluarga korban.

Peristiwa perundungan terjadi di lapangan bola voli di Desa Negarajati, Cimanggu, setelah siswa-siswa pulang sekolah. Pelaku menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya. 

Meskipun sudah meminta maaf, pelaku, yang merupakan kakak kelas korban, terus melakukan kekerasan hingga membuat korban jatuh. Kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

Pelaku merasa tersinggung oleh perkataan adik kelasnya dan melanjutkan perilaku perundungan di hadapan sejumlah siswa lainnya. Video peristiwa perundungan tersebut kemudian menyebar luas dan menimbulkan kemarahan warga.

Ratusan warga mengunjungi rumah pelaku dan memaksa pelaku keluar pada malam Selasa. Untungnya, pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan dibawa ke Mapolresta Cilacap.

Editor : Sazili Mustofa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network