Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023

Aditya Pratama
Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 PNS oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Tangkapan Layar)

Yang terbaru, pemerintah akan menambahkan THR dan Gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berupa 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang terdiri dari:
1. ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang.
3. Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang.

Adapun, THR untuk PNS akan cair dimulai pada H-10 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2023, kira-kira Tanggal 4 April 2023. 

Kemudian, pembayaran Gaji ke-13 PNS akan disalurkan mulai Juni 2023 atau bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024. 

Sri Mulyani berharap, Gaji ke-13 PNS bisa membantu ASN, TNI-Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network