Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023

Aditya Pratama
Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 PNS oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2023. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, THR dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, dan umum lainnya.

Selain itu, THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Tak hanya itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Instansi Daerah juga mendapat komponen THR dan Gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat dan 50 persen tunjangan kinerja.

"Juga diberikan bagi ASN daerah sebagai instansi daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Editor : Aditya Pratama

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network