"Saat ini empat anggota geng motor tersebut berikut barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga:
Selain mengamankan para pelaku aksi tawuran, pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Diantaranya tiga bilah celurit dengan panjang kurang lebih antara 50-60 centimeter dan satu buah sabit panjang 50 centimeter. Pihaknya juga mengamankan satu handphone dan sebuah sepeda motor.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku diancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Editor : Arbi Anugrah
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
