Kongres Perempuan yang dilakukan pada zaman kolonial Belanda itu menuntut perubahan kedudukan kaum perempuan di dalam budaya patriarki. Ketika itu perempuan masih menjadi pihak yang ditindas dan dikekang oleh berbagai struktur sosial.
Maka dari itu, banyak agenda yang dibahas pada Kongres Perempuan Indonesia I, diantaranya mulai dari pendidikan perempuan, perkawinan anak dan perkawinan paksa yang marak terjadi hingga nasib anak yatim piatu dan janda.
Kongres itu rutin dilaksanakan, sampai akhirnya pada Kongres Perempuan Indonesia III mulailah ditetapkan bahwa Hari Ibu diperingati secara nasional pada tanggal 22 Desember. Kongres ketiga yang dilaksanakan di Bandung ini dipimpin oleh Ny Emma Puradireja pada tanggal 23 – 28 Juli 1938. Tak hanya penetapan Hari Ibu, Kongres Perempuan Indonesia III juga menghasilkan sejumlah resolusi, di antaranya adalah penyusunan RUU perkawinan modern.
Hari Ibu Nasional akhirnya semakin dikukuhkan melalui Dekrit Presiden Soekarno No. 316 tahun 1959. Ini merupakan tonggak sejarah perjuangan kaum perempuan untuk mendapatkan posisi yang lebih adil dalam masyarakat.
Itulah sejarah dan makna Hari Ibu yang rutin peringati setiap tanggal 22 Desember. Semoga informasi sejarah hari ibu ini dapat menambah wawasan dan informasi Anda.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait