Dukun Gila, Minta Korbannya Potong Puting Payudara dan Menyayat Klitoris

Suryono Sukarno
Dukun cabul ditangkap polisi. (Foto iNews.id)

Kemudian korban mengirim video ke tersangka. Itu dilakukan karena mendapat ancaman  jika video akan disebarkan oleh pelaku. Sehingga korban SI terpaksa mentransfer uang hingga Rp38 juta.  

“Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali lewat media Facebook,” tegas Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8/2022). 

Dari kasus ini,  polisi menyita barang bukti berupa puting payudara korban dan sejumlah pakaian.  

“Tersangka dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,”tandasnya. 

Editor : Elde Joyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network