Kemudian korban mengirim video ke tersangka. Itu dilakukan karena mendapat ancaman jika video akan disebarkan oleh pelaku. Sehingga korban SI terpaksa mentransfer uang hingga Rp38 juta.
“Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali lewat media Facebook,” tegas Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8/2022).
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa puting payudara korban dan sejumlah pakaian.
“Tersangka dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,”tandasnya.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait