Mabes Polri Buka Kronologi Pembunuhan Brigadir J dan Motifnya

Achmad Al Fiqri
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. (Foto iNews.id /Antara)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Semakin terkuak, apa dan bagaimana Irjen Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan. Motifnya juga sedikit terbuka, yakni adanya laporan dari istri Irjen Ferdy Sambo yakni PC.

Hal itu mulai terungkap setelah Timsus Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob. 

Dari hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku marah terhadap Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari istrinya inisial PC.  

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan istri Ferdy Sambo diduga mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang.  

"Bahwa keterangan FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan istri yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga terjadi di Magelang dilakukan alm Brigadir Josua,”ujar Andi pada Kamis (11/8/2022). 

Karena itulah, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.  

"Oleh karena itu FS memanggil RR dan RE untuk melakukan perencaanaan pembunuhan," ucap dia. 

Hingga kini, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.  

Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Polri memastikan 31 polisi terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan sehingga menghambat proses olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diketahui setelah pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.  

"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56. Sebanyak 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022). 

Kalau dari 31 polisi itu ada yang terbukti melanggar pidana, maka nanti akan langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diusut tuntas.  "Itsus ini masih berproses, kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan ke penyidik. Nanti dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,”tegasnya.

Editor : Elde Joyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network