CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2025 resmi diumumkan pada Rabu (18/12/2024).
Kenaikan sebesar rata-rata 6,5 persen menjadi angin segar bagi para pekerja.
UMK Solo tahun 2025 tercatat naik menjadi Rp2.416.560, menempatkan Kota Solo di peringkat ke-16 dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
UMK Kota Semarang Masih Teratas
Seperti tahun sebelumnya, Kota Semarang tetap menjadi yang tertinggi dengan UMK sebesar Rp3.454.827.
Kota ini juga menjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah yang berhasil menembus angka Rp3 juta.
Posisi ini menunjukkan bahwa Semarang adalah pusat perekonomian utama Jawa Tengah dengan biaya hidup yang relatif lebih tinggi.
UMK Solo: Kenaikan yang Positif
Kenaikan UMK Kota Solo ke angka Rp2.416.560 menunjukkan peningkatan yang stabil, mengacu pada kenaikan rata-rata UMK provinsi sebesar Rp148.742.
Meski menempati peringkat ke-16, UMK Solo tetap kompetitif untuk menarik tenaga kerja, terutama dengan banyaknya sektor usaha kreatif dan pariwisata yang berkembang pesat.
Daftar UMK 2025 Jawa Tengah: Dari Tertinggi ke Terendah
Berikut daftar lengkap UMK 2025 yang diurutkan berdasarkan peringkat:
Kota Semarang: Rp3.454.827
Editor : Arbi Anugrah