Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : UMK Kota Cimahi 2025 Naik: Lonjakan UMR Apakah Akan Mendorong Kesejahteraan Pekerja?
Advertisement . Scroll to see content

UMK Solo Naik! Kota Surakarta Peringkat 13 di Jawa Tengah, Ini Daftar Lengkap UMK 2025 Jateng

Senin, 23 Desember 2024 | 12:14 WIB
  • author Muhamad Faizur Rouf
UMK Solo Naik! Kota Surakarta Peringkat 13 di Jawa Tengah, Ini Daftar Lengkap UMK 2025 Jateng
UMK Solo Naik! Kota Surakarta Peringkat 13 di Jawa Tengah, Ini Daftar Lengkap UMK 2025 Jateng/Maps Google

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira datang dari Kota Surakarta atau lebih dikenal sebagai Solo.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Solo menempati peringkat ke-13 di antara 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan UMK terbaru sebesar Rp2.416.560,00, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan ini menjadi bagian dari keputusan besar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Nana Sudjana.

Kenaikan UMK Solo 2025: Membawa Harapan Baru

UMK Solo naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp148.742, sesuai dengan rata-rata kenaikan UMK di Jawa Tengah.

Dengan kenaikan ini, Solo menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Sebagai kota budaya sekaligus pusat ekonomi, Solo terus menjadi magnet bagi berbagai sektor usaha, termasuk perdagangan, pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik untuk meningkatkan daya beli masyarakat maupun mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Para pekerja dan pengusaha sama-sama diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan ini, menciptakan sinergi untuk kemajuan kota.

Daftar UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

UMK Solo 2025 menempatkan kota ini di posisi ke-13 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025:

Kota Semarang: Rp3.454.827,00

Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00

Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25

Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00

Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72

Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00

Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00

Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00

Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00

Kota Salatiga: Rp2.533.583,00

Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00

Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00

Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560,00

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut