Tatto juga mengingatkan kepada kepala OPD bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, sesuai dengan PMK No.198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik batas akhir penyampaian persaratan Penyaluran DAK Tahap I ke KPPN adalah tanggal 21 Juli 2022.
“Untuk itu saya minta proses pengadaan barang dan jasa kegiatan DAK Fisik untuk segera diselesaikan. Serta segera input data kontrak pada aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara) sehingga seluruh kegiatan DAK Fisik dananya dapat segera disalurkan dan pelaksanaan kegiatannya bisa terselesaikan secara tepat waktu,”jelas Tatto seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Cilacap.
Tatto mengatakan, pelaksanaan Rakor POK Tahun Anggaran 2022 ini, merupakan kesempatan yang baik untuk mengevaluasi dan menyinambungkan seluruh jajaran OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Cilacap.
“Ini pertama kalinya Rakor POK dilaksanakan secara langsung setelah pandemi datang. Saya harap dengan tatap muka ini, teman-teman OPD dan bapak ibu Camat bisa semakin bersinergi dan meningkatkan kinerjanya terutama terkait anggaran kegiatan,” katanya.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait