Pelaku Pembunuhan Pasutri di Kebumen Adik Korban, Eksekusi Pakai Pipa Besi

Elde Joyosemito
Kasus pembunuhan di Kebumen terungkap. (Foto: Dok Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews,id - Pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami isteri (pasutri) yang terjadi Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen telah ditahan polisi.

Kasus memang menggemparkan, bahkan mengejutkan lagi ternyata pelakunya adalah adik dari korban. 

Dia melakukan pembununuhan dengan menggunakan pipa besi. Bahkan, pipa tersebut sudah disiapkan. Dan ternyata pembunuhan juga telah direncanakan sejak 4 bulan silam.

Motif pembunuhan tersebut akibat pelaku iri terhadap korban adalah persoalan pembagian hasil panen padi yang dinilai tidak adil.

Menurut Kapolres Kebumen AKBP Burhaanuddin pihaknya telah menetapkan TS (58) sebagai tersangka. Motif tersangka TS tega membunuh kakaknya WN (69) dan LS (67) pada hari Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB adalah sakit hati.

Kapolres mengatakan pelaku tidak terima karena merasa tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orang tuanya. “Bahkan, dari pengakjuan tersangka, dia telah merencanakan pembunuhan kurang lebih 4 bulan yang lalu,”jelas Kapolres.

Pelaku membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga meninggal. 

"Tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul tersebut, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, dipukul kepalanya berkali-kali dengan sebatang pipa besi. Dan ini telah direncanakan,”kata AKBP Burhanuddin, Kamis (2/6/2022).

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng. 

Polisi juga mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 Cm dengan diameter 3 cm, bertuliskan nama korban, yang merupakan alat untuk membunuh para korban. 

Tersangka yang mengalami gangguan pendengaran mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur.

Dendam yang lama menumpuk kini harus dibayar mahal. Di usianya yang telah senja ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu. Persiapan sudah lama, sudah empat bulan,”kata dia.

Editor : Elde Joyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network