CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan.
Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 pada bulan Juni 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Akan Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 diberikan kepada:
PNS aktif
PPPK
TNI dan Polri
Hakim
Pensiunan, termasuk janda/duda ASN
Jadwal dan Prosedur Pencairan
Pencairan dimulai: Juni 2025
Untuk pensiunan: Harus melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen, yang mencakup:
Verifikasi NIK dan Nomor Taspen
Swafoto dan pemindaian sidik jari
Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 antara lain:
Gaji pokok atau pensiun pokok
Tunjangan keluarga dan pangan
Tambahan penghasilan untuk ASN aktif
Tunjangan kinerja (Tukin):
100% untuk ASN pusat
Disesuaikan kemampuan APBD untuk ASN daerah
Besaran Gaji Pokok Pensiunan 2025
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Gaji ke-13 Non-ASN dan Pejabat
Pimpinan lembaga nonstruktural: Rp31,4 juta
Wakil ketua lembaga: Rp29,6 juta
Pegawai non-ASN lulusan S2/S3 >20 tahun: ±Rp9 juta
Syarat dan Ketentuan
Tidak semua ASN berhak. Yang tidak berhak menerima:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
ASN yang bekerja di luar instansi dan digaji dari lembaga lain
Gunakan Gaji ke-13 Secara Bijak
Pemerintah mengimbau agar penggunaan gaji ke-13 difokuskan pada kebutuhan penting, seperti biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga pokok.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait