CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar baik bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025. Kementerian PAN-RB melalui KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 membuka jalur baru: pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Jalur ini memberikan solusi adil bagi honorer agar tetap bekerja di instansi pemerintahan, meskipun statusnya tidak penuh waktu. Tapi ingat, status ini datang dengan 5 kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak diberhentikan.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah skema ASN dengan jam kerja fleksibel dan masa kontrak tertentu. Pemerintah menggunakan jalur ini untuk:
Menyerap SDM dengan efisiensi anggaran
Memberikan peluang kerja legal bagi honorer
Melakukan evaluasi berkala sebelum pengangkatan penuh
Ini 5 Kewajiban Wajib Honorer PPPK Paruh Waktu
- Baca Juga:
Kesetiaan kepada dasar negara dan konstitusi
Kepatuhan terhadap hukum dan aturan ASN
Menjaga profesionalisme dan etika ASN
Netral dalam aktivitas politik
Transparansi melalui laporan kekayaan
Pelanggaran terhadap salah satu poin bisa menyebabkan pemecatan tanpa kompensasi.
Tanggapan Publik dan Langkah Lanjutan
Forum Honorer Indonesia (FHI) menyambut baik kebijakan ini, namun menuntut:
Pelatihan kompetensi lanjutan
Seleksi objektif berbasis kebutuhan daerah
BKD di seluruh Indonesia diminta segera mendata dan mengusulkan tenaga honorer yang layak.
Kesimpulan
PPPK paruh waktu adalah peluang kedua bagi honorer, tapi disertai tanggung jawab besar. Jangan lengah terhadap kewajiban, karena status ASN bukan hanya soal bekerja—tapi soal integritas dan pengabdian.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait