"Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah," jelasnya.
Qohar juga menyebutkan beberapa daerah yang diduga menjadi lokasi pembelian aset tanah oleh PT Sritex. "Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," sebutnya.
Atas perbuatannya, Iwan Setiawan Lukminto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah penetapan sebagai tersangka, mantan bos Sritex itu kini langsung ditahan oleh pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat besarnya dana yang terlibat dan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait