Kejagung Bongkar Dugaan Skandal Mantan Bos Sritex: 692 Miliar Dipakai Bayar Utang dan Beli Aset!

Muhammad Faizur Rouf
Kejagung Bongkar Dugaan Skandal Mantan Bos Sritex: Rp692 Miliar Dipakai Bayar Utang dan Beli Aset! (YouTube.com/KejaksaanRI)

"Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah," jelasnya.

Qohar juga menyebutkan beberapa daerah yang diduga menjadi lokasi pembelian aset tanah oleh PT Sritex. "Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," sebutnya.

Atas perbuatannya, Iwan Setiawan Lukminto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah penetapan sebagai tersangka, mantan bos Sritex itu kini langsung ditahan oleh pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat besarnya dana yang terlibat dan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan.



Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network