JAKARTA, iNewsCilacap.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar). Langkah ini bertujuan menjaga integritas industri, melindungi konsumen, serta memastikan ekosistem keuangan yang sehat.
Sepanjang 2024, OJK telah menjatuhkan 661 sanksi kepada penyelenggara Pindar dan mencabut izin usaha empat perusahaan, dua di antaranya karena sanksi administratif, sementara dua lainnya atas permohonan pengembalian izin.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebagai bagian dari langkah strategis, OJK juga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, yang menitikberatkan pada inklusi keuangan, perlindungan konsumen, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
"OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Roadmap ini menjadi komitmen OJK untuk menciptakan industri Pindar yang berorientasi pada inklusi keuangan, perlindungan konsumen, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,"katanya.
Untuk memperkuat regulasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang memperbarui aturan sebelumnya. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara menampilkan penilaian kredit, mengadakan Rapat Umum Pemberi Dana (lender), serta menginformasikan risiko pendanaan kepada pengguna.
Selain itu, OJK tengah menyusun Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) guna meningkatkan pemahaman dan mitigasi risiko pendanaan. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap lender agar lebih memahami risiko yang ada dalam investasi mereka.
OJK juga mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha dua perusahaan fintech P2P lending, yakni PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Keduanya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta gagal menjalankan rekomendasi pengawasan dari OJK.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait