CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebagai salah satu program unggulan, PKH hadir untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Tapi, apakah Anda termasuk penerima bantuan ini?
Mengenal Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang dirancang untuk mendukung keluarga pra-sejahtera memenuhi kebutuhan dasar mereka. Program ini memiliki fokus pada:
Peningkatan pendidikan anak-anak.
Pemenuhan gizi ibu hamil dan balita.
Peningkatan kesejahteraan lansia dan penyandang disabilitas.
Dana bantuan PKH disalurkan secara bertahap setiap dua atau tiga bulan melalui Himbara atau PT Pos Indonesia.
Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan kriteria berikut:
WNI yang terdaftar di DTKS: Pastikan Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Tidak menerima bantuan lain: Bantuan ini eksklusif bagi penerima yang belum mendapatkan program sosial lainnya.
Termasuk dalam Komponen PKH:
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait