Sedangkan bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan dan disalurkan setiap dua bulan sekali.
Pentingnya Memastikan Data di DTKS
Penerima manfaat PKH dan BPNT adalah mereka yang tercatat dalam DTKS. Pemerintah memperbarui data secara berkala untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran. Jika tidak terdaftar, masyarakat disarankan untuk segera melapor ke dinas sosial setempat.
Dengan kemudahan akses informasi melalui website dan aplikasi, masyarakat kini dapat lebih proaktif dalam memastikan haknya. Jangan lupa manfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk kebutuhan dasar keluarga!
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait