CILACAP.iNewscilacap.id - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali hadir di awal tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.
Melalui tahap pertama yang dimulai Januari hingga Maret 2025, bantuan ini siap disalurkan kepada jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Apa Itu PKH dan Siapa Saja yang Berhak?
PKH adalah program bantuan langsung tunai yang ditujukan untuk masyarakat miskin atau rentan miskin dengan beberapa kategori penerima, antara lain:
Ibu Hamil/Masa Nifas: Rp 750.000 per tahap.
Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 750.000 per tahap.
Siswa Sekolah (SD hingga SMA): Bantuan mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 500.000 per tahap.
Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat: Masing-masing mendapatkan Rp 600.000 per tahap.
Bagaimana Skema Penyalurannya?
Pencairan dana dilakukan secara bertahap melalui rekening KKS penerima yang dapat diakses di bank mitra seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan dana ini sesuai dengan kebutuhan pokok yang telah ditentukan.
Cek Status Penerima dengan Mudah
Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap pertama, berikut langkah pengecekan:
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa).
Masukkan nama sesuai e-KTP.
Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait