Profil Lengkap Tom Lembong: Kekayaan, Karir, Kehidupan Pribadi, hingga Dugaan Korupsi Rp400 Miliar

Muhamad Faizur Rouf
Profil Lengkap Tom Lembong: Kekayaan, Karir, Kehidupan Pribadi, hingga Dugaan Korupsi Rp400 Miliar/dok instagram Tom Lembong

Pengalamannya semakin matang ketika ia bergabung di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2000, di mana ia berperan penting dalam restrukturisasi sektor perbankan yang terdampak krisis.

Pada 2006, Tom mendirikan perusahaan ekuitas swasta bernama Quvat Management Pte. Ltd. di Singapura, menjadikannya seorang pengusaha sekaligus investor yang berpengaruh di sektor bisnis. Kesuksesannya ini memperkuat posisinya sebagai salah satu profesional terkemuka di Indonesia.

Karir Politik: Menteri Perdagangan hingga Kepala BKPM

Tom Lembong mengawali langkah politiknya sebagai penasihat ekonomi bagi Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo. Tahun 2015, Tom dilantik sebagai Menteri Perdagangan di Kabinet Kerja Jokowi-JK. Selama menjabat, kebijakan-kebijakan strategisnya di bidang perdagangan tidak lepas dari sorotan publik.

Pada 2016, ia kemudian diangkat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berperan penting dalam menarik investasi asing hingga masa jabatannya berakhir pada 2019.

Dalam dua peran ini, Tom menunjukkan kontribusi signifikan dalam perekonomian nasional dan menarik minat investor global untuk berinvestasi di Indonesia.

Harta Kekayaan Tom Lembong

Sebagai pejabat publik, Tom wajib melaporkan kekayaannya. Pada 2019, ia melaporkan kekayaan sekitar Rp101 miliar yang terdiri dari surat berharga, kas, dan aset investasi lainnya. Kesuksesannya di dunia bisnis dan pemerintahan membuatnya masuk dalam jajaran elite dengan harta yang cukup signifikan.

Selain itu, Tom juga meraih penghargaan prestisius, seperti Young Global Leader dari World Economic Forum pada 2008 dan Distinguished Fellowship dari Asia Society Australia-Victoria pada 2017.

Kontroversi: Dugaan Korupsi Impor Gula

Nama Tom Lembong kini mencuat dalam kontroversi dugaan korupsi impor gula, yang menurut Kejaksaan Agung merugikan negara hingga Rp400 miliar. Kasus ini bermula pada periode 2015-2023 ketika Tom masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ia dituduh memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, meski Indonesia kala itu diklaim memiliki surplus gula.

Keputusan ini dianggap melanggar prosedur, di mana izin impor gula seharusnya diberikan kepada BUMN, bukan kepada perusahaan swasta.

Lebih lanjut, kasus ini melibatkan impor gula mentah oleh delapan perusahaan swasta yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dan dijual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network