iNewscilacap.id - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)!
Penyaluran dana bantuan akan kembali dilakukan pada Juli-Agustus 2024. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan.
Siapa yang Berhak Menerima?
KPM yang terdaftar sebagai peserta bansos PKH dan BPNT, atau yang belum menerima bantuan pada periode sebelumnya, berkesempatan mendapatkan dana bantuan pada periode ini.
Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan pemutakhiran data penerima manfaat secara berkala, jadi pastikan data Anda di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selalu terbarui.
Verifikasi Berlapis untuk Akurasi Data
Kemensos telah menerapkan sistem verifikasi berlapis untuk memastikan akurasi data penerima manfaat.
Proses verifikasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT, RW, kepala desa, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Mengapa Verifikasi Penting?
Verifikasi berlapis bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan data dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Data DTKS yang akurat akan menjadi acuan dalam penyaluran bansos, sehingga bantuan dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Cek Status Anda di Aplikasi Cek Bansos!
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos PKH Juli 2024, segera cek status Anda di aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kemensos.
Jika Anda menemukan kesalahan data, Anda dapat mengajukan keberatan melalui aplikasi tersebut.
Jadwal Pencairan Bansos:
- Transfer Bank: Juli-Agustus 2024 (hasil pemutakhiran data diterima Pusdatin mulai 1 Juli 2024)
- Pos Indonesia: Juli-September 2024
Penting!
- Pemutakhiran data penerima manfaat PKH dan BPNT diperkirakan selesai pada 25-29 Juni 2024.
- Selalu pantau informasi terbaru mengenai bansos melalui kanal resmi Kemensos atau pengurus warga setempat.
Dengan adanya verifikasi berlapis dan pemutakhiran data secara berkala, diharapkan penyaluran bansos PKH Juli 2024 dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat kurang mampu.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait