CILACAP.iNewscilacap.id - Sorak sorai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin bergema di tahun 2024 ini.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji yang cukup signifikan bagi para pensiunan PNS.
Kabar baik ini tentu menjadi angin segar dan melegakan bagi para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.
Kenaikan Gaji 12% dan Peraturan Pemerintah Terbaru
Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024 ini bukanlah isapan jempol belaka. Pengumuman resmi telah dilakukan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu. Dalam pengumuman tersebut, beliau menegaskan bahwa gaji pensiunan PNS akan dinaikkan sebesar 12%. Kenaikan ini tentunya akan sangat terasa bagi para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta meningkatkan kualitas hidup mereka.
Perubahan ini juga ditandai dengan adanya pergantian peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji pensiunan PNS. Sebelumnya, gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019. Namun, dengan adanya kenaikan gaji ini, peraturan tersebut telah diperbarui menjadi PP Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan terbaru ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2024.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024
Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS tahun 2024 berdasarkan golongan, termasuk gaji yang akan diterima pada bulan Juni mendatang:
- Golongan I:
- Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
- Golongan II:
- IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
- IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
- IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
- IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
- Golongan III:
- IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
- IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
- IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
- IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
- Golongan IV:
- IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
- IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
- IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
- IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Apresiasi dan Harapan bagi Pensiunan PNS
Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas jasa dan pengabdian para pensiunan selama mereka bekerja. Diharapkan dengan adanya kenaikan gaji ini, para pensiunan dapat menjalani masa pensiun dengan lebih sejahtera dan bahagia.
Pentingnya Informasi yang Akurat
Perlu diingat bahwa informasi di atas berdasarkan pada Perpres Nomor 8 Tahun 2024. Untuk informasi lebih lanjut dan detail, disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi dari pemerintah atau lembaga terkait.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan bahagia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait