Gaji ke-13 Cair 3 Juni 2024: Panduan Lengkap untuk ASN dan Pensiunan

Muhammad Faizur Rouf
Gaji ke-13 Cair 3 Juni 2024: Panduan Lengkap untuk ASN dan Pensiunan Gaji ke 13 2024/ss kabinet

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta para pensiunan dan penerima tunjangan! PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji ke-13 yang dinanti-nantikan pada Senin, 3 Juni 2024.

Pemberian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian kepada negara.

Besaran Gaji ke-13: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Besaran gaji ke-13 tahun ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2024, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Perlu diperhatikan, bagi penerima pensiun yang berasal dari unsur aparatur negara dan pejabat negara, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nilai tertinggi. Namun, bagi pensiunan sekaligus penerima pensiun janda/duda, keduanya akan mendapatkan haknya masing-masing.

Cara Cek Gaji ke-13: Mudah dan Praktis

Anda tidak perlu repot mengurus pencairan gaji ke-13. PT Taspen akan menyalurkannya langsung ke rekening masing-masing penerima. Anda bisa mengeceknya secara berkala melalui rekening Anda atau menghubungi kantor cabang Taspen terdekat untuk informasi lebih lanjut.

Waspada Penipuan: Jangan Tertipu Oknum Tidak Bertanggung Jawab

PT Taspen mengimbau seluruh penerima untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Jika Anda menerima informasi yang mencurigakan, segera hubungi call center Taspen di 0211500919 atau kunjungi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan klarifikasi.

Siapa yang Tidak Menerima Gaji ke-13?

Meskipun sebagian besar ASN dan pensiunan berhak menerima gaji ke-13, ada beberapa kelompok yang dikecualikan. Mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi lain tidak akan mendapatkannya.

Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri: Kabar Baik di Tahun 2024

Tahun 2024 membawa angin segar bagi PNS, TNI, dan Polri dengan adanya kenaikan gaji. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka dalam melayani masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Besaran kenaikan gaji bervariasi untuk setiap golongan dan pangkat, detailnya dapat Anda temukan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 (PNS), PP Nomor 6 Tahun 2024 (TNI), dan PP Nomor 7 Tahun 2024 (Polri).

Gaji PPPK 2024: Kenaikan 8% untuk Guru dan Tenaga Teknis

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% di tahun 2024. Kenaikan ini berlaku untuk guru dan tenaga teknis, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan PPPK.

Informasi Lebih Lanjut: Jangan Ragu untuk Bertanya

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai gaji ke-13 atau kenaikan gaji, jangan ragu untuk menghubungi PT Taspen atau instansi terkait lainnya. Anda juga bisa mencari informasi lebih detail di situs resmi pemerintah atau media terpercaya.

Kesimpulan

Pemberian gaji ke-13 dan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan PPPK merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam membangun bangsa. Diharapkan, peningkatan kesejahteraan ini dapat mendorong kinerja yang lebih baik dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network