BANYUMAS, iNewsCilacap.id - Seorang ayah di Kabupaten Banyumas tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Gadis yang masih di bawah umur ini dicabuli usai diajak menonton film dewasa.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan jika peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2022 lalu. Saat itu korban berinsial SB (13) yang tengah bermain handphone didatangi oleh sang ayah dan menyuruh gadis belia ini untuk menonton film dewasa bersama dirinya, selanjutnya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Korban yang sempat menolak langsung diancam oleh pelaku dan meminta agar anak gadisnya itu tidak menceritakan kepada siapapun.
"Jadi modusnya, pelaku menyuruh korban memutar film porno kemudian mencabuli korban. Kemudian pelaku mengancam jika membertitahu orang lain maka pelaku tidak lagi membiayai sekolah korban," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (3/9/2023).
Dalam waktu yang berbeda di bulan September tahun 2023, pelaku kembali melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya terhadap Korban.
Karena merasa takut, akhirnya korban menceritakan tindakan sang ayah kepada nenek dan kakeknya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisan untuk proses lebih lanjut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Pelaku diamankan pada hari Jumat 29 September 2023.
"Kami mengamankan terduga pelaku SH (41) warga Kecamatan Wangon. Dia dilaporkan oleh kakek korban karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisal SB (13)," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal di Satreskrim Polresta Banyumas, pelaku mengakui jika telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Atas dasar bukti permulaan yang cukup, status terduga pelaku ditingkatkan menjadi tersangka.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait