Bappenas Terbitkan Aturan Proyek dengan Skema KPBU di IKN, Ini Detailnya

Ikhsan Permana SP / Aditya Pratama
Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU di IKN Nusantara. (Foto: Istimewa)

Scenaider menekankan, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara tersebut mengatur bahwa baik pemerintah maupun badan usaha akan sama-sama memperoleh manfaat dalam penyediaan infrastruktur publik yang sustainable dan menguntungkan, mengingat adanya risk-sharing oleh kedua belah pihak. 

Kesepakatan risk-sharing mengacu pada prinsip awal dirancangnya peraturan tersebut, yakni mewujudkan percepatan penyediaan infrastruktur IKN melalui proses yang lebih sederhana, cepat, aman, dan menguntungkan, dengan tetap melaksanakan asas akuntabilitas dan transparansi.

Selain melalui skema KPBU, sumber pendanaan IKN juga mencakup skema pembiayaan kreatif (creative financing) yang memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana nonpemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur IKN. 

"Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN dipastikan diakomodasi dengan tata kelola yang baik, termasuk dalam hal pemberian kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil, dan transparan," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network